Berebut Kursi Kepala Dusun 1 Desa Jingkang
Table of Contents
Hal itu sah-sah saja dilakukan, karena setiap warga negara Indonesia memang memiliki hak yang sama dan memiliki kesempatan yang sama pula. Memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Dusun 1 Desa Jingkang dan juga memiliki kesempatan untuk menduduki kursi jabatan Kepala Dusun 1 Desa Jingkang.
Setidaknya sudah ada 16 nama calon yang sekarang dikantongi oleh Panitia Penjaringan Perangkat Desa atau yang sering disingkat dengan P3D Desa Jingkang sebagai calon Kepala Dusun 1 Desa Jingkang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
"Sebenarnya ada 17 nama yang mendaftar, tetapi 1 nama tidak lolos seleksi pemberkasan, sehingga tersisa 16 nama," kata Pujianto salah satu panitia P3D
Meski yang dibutuhkan adalah Kepala Dusun 1 Desa Jingkang, tetapi yang mendaftar tidak hanya yang bertempat tingal di Dusun 1 Desa Jingkang saja, "ada yang dari warga Dusun 2, Dusun 3, bahkan ada yang dari luar Desa Jingkang juga ikut mendaftar," tambah Pujianto.
Hal itu boleh saja dilakukan, karena peraturannya sekarang membolehkan seperti itu "Yang penting bisa memenuhi syarat dan ketentuan serta peraturan yang berlaku," jelas pemuda yang juga aktif di Gerakan Pemuda Ansor Desa Jingkang itu.
Prosesi pemilihan kepala dusun sendiri tidak dilakukan seperti pemilihan kepada desa atau pemilihan pada umumnya, yaitu melalui rapat terbuka atau pemilihan langsung oleh masyarakat. Proses pemilihan kepala dusun ataupun perangkat desa lainya dilakukan melalui proses tes dan seleksi atau ujian.
"Fit and Proper Test"
